Pages

Selasa, 23 Agustus 2011

DELNEMING Pasal 55-56 KUHP

Teori delneming ini adala untuk mengetahui peran seseorang dalam kejahata, sekecil-kecilnya peran yang dilakukannya tersebut haruslah tetap dikenakan hukuman dan dimintakan pertanggung jawaban tindak pidana.

Pembagian Delneming;
1. pleger: pelaku utama, mereka yang melakukan tindak pidana
2. doenpleger: mereka yang menyuruh orang lain melakukan tindak pidana, namun orang yang disuruh disini adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab, misalnya: orang yang jiwanya terganggu/gila atau orang yang sedang dalam keadaan mabuk.
3. medepleger: mereka yang bersama-sama melakukan tindak pidana namun peran serta para pelaku atau kualitasnya berbeda.
4. uitlokker: mereka yang sengaja menganjurkan, menggerakkan, membujuk orang lain untuk melakukan tindak pidana. orang yang disuruh melakukan tindak pidana adalah orang yang mampu bertanggung jawab dengan diiming-imingi hadiah, atau memang perintah dari atasan.

1 komentar:

Festy Winda Sari mengatakan...

keep update bray ^_^

Posting Komentar

Someone I still loving

Someone I still loving
seseorang yang terpenting dalam hidupku