Pages

Selasa, 23 Agustus 2011

hapusnya kewenangan jaksa dalam penuntutan pidana

jaksa tidak selamanya memiliki hak untuk menuntut dipidananya seseorang, ada beberapa hal yang dapat menghapuskannya kewenangan jaksa tersebut baik didalam kuhp dan diluar kuhp.

didalam kuhp
1.nebis en idem (pasal 76 kuhp): nebis en idem adalah asas yang menganut sistem sekali penuntutan, artinya terpidana yang telah divonis oleh hakim dan telah menjalani hukumannya, maka tidak boleh lagi ada penuntutan pidana kepadanya dalam hal kasus yang sama dengan apa yang telah dia jalani hukumannya. misal: warga negara indonesia yang melakukan tindak pidana diluar negeri dan telah dihukum dinegara tersebut maka, ketika dia pulang ke indonesia tidak boleh lagi dilakukan penuntutan kepadanya atas kasusnya tersebut.
2.matinya terdakwa (pasal 77 kuhp). hukum pidana tidak menganut sistem pengalihan tanggung jawab, maka apabila terdakwanya mati gugur pula lah proses penuntutan pidananya. berbeda dengan hukum perdata yang menganut pengalihan tanggung jawab.
3.daluarsa (pasal 78-81 kuhp). dalam hal daluarsa ini maksudnya adalah habisnya masa penuntutan kepada terdakwa karena terdakwa tersebut melarikan diri dengan jangka waktu yang lama dan sesuai dengan yang ditetapkan oleh kuhp.
tidak ditututnya terdakwa setelah habis masa daluarsa karena:
a. orang-orang yang bersangkutan pada kasus tersebut bisa saja sudah lupa.
b. tidak berlakunya lagi bukti-bukti dengan alasan bukti-bukti tersebut tidak lengkap lagi.
c. pada masa pelarian terdakwa tersebut telah dianggap sebagai hukuman, karena terdakwa tidak berinteraksi dengan keluarganya, dengan artian terdakwa tidak bebas berinteraksi dalam masyarakat.
d. menjamin kepastian hukum bagi terdakwa itu sendiri.
4. penyelesaian perkara diluar pengadilan (pasal 82 kuhp). hal ini biasanya dilakukan hanya pada pelanggaran pidana. penyelesaian kasusnya adalah dengan pembayaran denda. penyelesaian perkara diluar pengadilan ini disebut juga dengan istilah "restoratif justis"

diluar kuhp:
1. abolisi: kewenangan yang dimiliki oleh presiden untuk menghilangkan kewenangan jaksa tersebut pada saat proses penuntutan.
2. amnesti: kewenangan yang dimiliki presiden untuk menghentikan/mengampuni terdakwa yang telah divonis bersalah. 


note; mohon komentar apabila terdapat kesalahan, dalam proses belajar.

0 komentar:

Posting Komentar

Someone I still loving

Someone I still loving
seseorang yang terpenting dalam hidupku